Senin, 11 Juni 2012

Sejarah Pendidikan Luar Sekolah

Sejarah perkembangan Organisasi/Kelembagaan yang Menyangkut Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga sebelum terbentuknya Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga sampai terbentuknya Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal Tahun 2005.

A. Perkembangan Organisasi Direktorat Jenderal (Ditjen)
Organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga di atur dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1974. Perkembangan Direktorat Jenderal:

1. Pada Tahun 1975
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 079/0/1975 terjadi perubahan, yaitu dari Direktorat Jenderal Olahraga (Ditjora) menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga (Ditjen PLSOR) yang terdiri dari unit kerja:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pendidikan Masyarakat
c. Direktorat Keolahragaan
d. Direktorat Pembinaan Generasi Muda
e. Direktorat Pendidikan Tenaga Teknis

Adapun tugas pokok dan Fungsi Ditjen PLSOR, adalah:
a. Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen di bidang pendidikan luar sekolah dan olahraga berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri.
b. Fungsi
1) Merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta perizinan di bidang penddiikan luar sekolah dan olahraga sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Melaksanakan pembinaan pendidikan luar sekolah dan olahraga sesuai dengan tugas pokok Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Menyelenggarakan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pada tahun 1980
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0222d/0/1980 terjadi perubahan, yaitu dari Ditjen PLSOR menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga (Ditjen PLSPO), yang terdiri dari unit kerja:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal
b. Direktorat Pendidikan Masyarakat
c. Direktorat Keolahragaan
d. Direktorat Pembinaan Generasi Muda
e. Direktorat Pendidikan Tenaga Teknis

Adapun tugas pokok dan fungsi Ditjen PLSPO, adalah;
a. Tugas Pokok
Menyelenggarakan sebagian tugas pokok departemen di bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri.
b. Fungsi
1) Merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta perizinan di bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Meteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Melaksanakan pembinaan pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga sesuai dengan tugas pokok Direktorat Jenderal dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Melaksanakan pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Meteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

3. Pada Tahun 1983
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 022d/0/1980, yaitu mengenai penambahan Bagian Perlengkapan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 089/0/1983, tanggal 28 Februari 1983, sehingga susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal berkembang.

Sumber http://www.jugaguru.com/profile/53/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar