Jumat, 15 Juni 2012

Tentang Aku


Nama                : Mareta Mega Silvia
TTL                   : Cilacap, 21 Maret 1994
Alamat asal        : Jl. Kauman Lama RT 01/RW 01 No.05 Kec.Maos Kab.Cilacap Prov.Jawa Tengah
Alamat di jogja  : Samirono, CT VI no 161
Umur                 : 18 tahun
Jur/Fak/Univ      : Pendidikan Luar Sekolah/Fakultas Ilmu Pendidikan/Universitas Negeri Yogyakarta
NIM                   : 11102241009
Pekerjaan           : Mahasiswi
Alamat e-mail     : maretamegasilvia@ymail.com
Gol.Darah          : AB
Berat Badan       : 45
Tinggi Badan      : 162
Kelebihan          : Selalu ceria dan pandai bergaul (insyaALLAH) hehe
Kekurangan       : Cengeng, LOLA (loading lama) hehe
Hobi                  : Berenang dan badminton 
Cita-cita            : Enterpreneur, Dosen, PNS... hehe
Idola Hidu         : Muhammad S.A.W
Moto Hidup       : Hidup sekali, jadikan yang terbaik.
Hal  terbaik        : Mendengar saya diterima lewat jalur undangan satu-satunya dari SMA.
Hal terburuk       : Jika saya sedang terbaring sakit.
Hal menakutkan : Dipercaya menjadi ketua panitia OSPEK PLS FIP UNY 2012 (waaaaw.... hehe)


                                                          .... SEKIAN ... -^-

Senin, 11 Juni 2012

Tiga Jenis Pendidikan

Berkaitan  dengan  pengertian  pendidikan  terdapat  perbedaan  yang  jelas  antara pendidikan formal, pendidikan informal dan pendidikan nonformal. Sehubungan dengan hal  ini  Coombs  (1973) membedakan  pengertian  ketiga  jenis  pendidikan  itu  sebagai berikut:

Pendidikan  formal  adalah  kegiatan  yang  sistematis,  bertingkat/berjenjang, dimulai dari  sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan yang setaraf dengannya;   termasuk   kedalamnya   ialah   kegiatan   studi   yang   berorientasi akademis  dan  umum,  program   spesialisasi,  dan  latihan  professional,  yang dilaksanakan dalam waktu yang terus menerus.

Pendidikan informal adalah proses yang berlangsung sepanjang usia sehingga sehingga setiap  orang memperoleh nilai, sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang  bersumber  dari   pengalaman  hidup  sehari-hari,  pengaruh  lingkungan termasuk di dalamnya adalah pengaruh  kehidupan keluarga, hubungan dengan tetangga, lingkungan pekerjaan dan permainan, pasar, perpustakaan, dan media massa.

Pendidikan nonformal ialah setiap kegiatan teroganisasi dan sistematis, di luar sistem  persekolahan yang , dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian penting dari kegiatan  yang lebih luas, yang sengaja dilakukan untuk melayani peserta didik tertentu di dalam mancapai tujuan belajarnya.

Sumber :http://pls.unnes.ac.id/2011/pengertian-tiga-jenis-pendidikan/

PLS dan PNF

Pendidikan Luar Sekolah 
      Pendidikan luar sekolah (bahasa Inggris: Out of school education) adalah pendidikan yang dirancang untuk  membelajarkan warga belajar agar mempunyai jenis keterampilan dan atau pengetahuan serta pengalaman yang dilaksanakan di luar jalur pendidikan formal (persekolahan).

Pendidikan Nonformal   
    
Adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Sumber : http://www.imadiklus.com/2010/03/pls-dan-pnf.html

Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Tugas Taman Bacaan Masyarakat (TBM)

Saat media dan semakin banyak pihak membicarakan dan bergerak untuk mengembangkan minat baca masyarakat di berbagai daerah, maka salah satu media selain perpustakaan adalah adanya keberadaan Taman Belajar Masyarakat (TBM).
Untuk mengenal dan bisa mengerti lebih dekat tentang Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Tugas Taman Bacaan Masyarakat (TBM) berikut sebuah tulisan yang dikutip langsung dari repository.usu.ac.id mengenai TBM.
Dalam proses belajar mengajar di semua jenjang pendididkan baik TK,SD, SMP, SMU, PERGURUAN TINGGI maupun para peneliti tidak lepas dari perpustakaan maupun taman bacaan masyarakat, dari taman bacaan masyarakat mereka akan memperoleh informasi tentang bermacam-macam hal karena pada hakekatnya suatu taman bacaan masyarakat adalah tempat berkumpulnya pengetahuan dari masa ke masa.
Taman bacaan masyarakat adalah untuk melayani kepentingan penduduk yang tinggal di sekitarnya. Mereka terdiri atas semua lapisan masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, budaya, agama, adat istiadat, tingkat pendidikan, umur dan lain sebagainya.
Menurut Sutarno NS (2006 : 19)Taman Bacaan Masyarakat mempunyai tanggung jawab, wewenang, dan hak masyarakat setempat dalam membangunnya, mengelola dan mengembangkannya. Dalam hal ini perlu dikembangkan rasa untuk ikut memiliki (sense of belonging), ikut bertanggung jawab (sense of responsibility) dan ikut memelihara (melu hangrukebi).
Masyarakat yang menaruh perhatian dan kepedulian terhadap taman bacaan adalah mereka yang menyadari dan menghayati bahwa taman bacaan bukan saja penting, tapi sangat diperlukan oleh masyarakat. Kelompok masyarakat tersebut perlu terus dibina dan dikembangkan kearah terbentuknya masyarakat informasi atau masyarakat yang cerdas.
Tujuan Taman Bacaan Masyarakat
Dalam pengelompokan perpustakaan, taman bacaan masyarakat tergolong dalam Perpustakaan Umun. Perpustakaan Umum (public library) menurut Reitz (2004) adalah ”A library or library system that provides unrestricted acces and services free of change to all the resident of a given community, distric, or goegraphic region, supported wholly or in part by publics funds”. Dalam pengertian sederhana defenisi di atas menyatakan bahwa perpustakaan umum adalah sebuah perpustakaan atau sistem perpustakaan yang menyediakan akses yang tidak terbatas kepada sumberdaya perpustakaan dan layanan gratis kepada warga masyarakat di daerah atau wilayah tertentu, yang didukung penuh atau sebahagian dari dana masyarakat (pajak). Menyimak defenisi di atas, perpustakaan umum memiliki tugas yang sangat luas dalam hal penyedia akses informasi kepada masyarakat.
Mengingat pentingnya perpustakaan umum sebagai perpustakaan masyarkat umum, sehingga UNESCO (badan PBB yang bergerak dalam bidang pendidikan dan kebudayaan) menyatakan perpustakaan umum sebagai media kehidupan bangsa. Pada tahun 1972 UNESCO mengeluarkan Manifesto perpustakaan umum yang menyatakan bahwa perpustakaan umum harus tebuka bagi semua orang tanpa membeda – bedakan warna kulit, jenis kelamin, usia, kepercayaan, ras. Lebih rinci tujuan perpustakaan umum dalam manifesto Unesco (Sulistyo-Basuki, 1993):
  1. Memberikan kesempatan bagi umum untuk membaca bahan pustaka yang dapat membantu meningkatkan mereka ke arah kehidupan yang lebih baik.
  2. Menyediakan sumber informasi yang cepat, tepat dan murah bagi masyarakat, terutama mengenai topik yang berguna bagi mereka yang sedang hangat dalam kalangan masyarakat.
  3. Membantu warga untuk mengembangkan kemampuan yang dimilikinya sehingga yang bersangkutan akan bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya, sejauh kemampuan tersebut dapat dikembangkan dengan bantuan bahan pustaka.
  4. Bertindak selaku agen cultural , artinya perpustakaan umum pusat utama kehidupan budaya bagi masyarakat sekitarnya.
Fungsi dan Tugas Taman Bacaan Masyarakat
Sejak awal sebuah perpustakaan didirikan, apa pun jenisnya telah disebutkan bahwa perpustakaan atau taman bacaan masyarakat mempunyai kegiatan utama mengumpulkan semua sumber informasi dalam berbagi bentuk yakni tertulis (printed matter) terekam (recorded matter) atau dalam bentuk lain.
Kemudian semua informasi tersebut diproses, dikemas, dan disusun untuk disajikan kepada masyarakat yang diharapkan menjadi target dan sasaran akan menggunakan taman bacaan tersebut. Oleh karena itu penyelenggaraan taman bacaan tentu mempunyai maksud dan tujuan tertentu yang ingin dicapai. Untuk mewujudkan kandungan maksud dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, diperlukan langkah-langkah strategis, kebijakan yang aplikatif dan terencana secara konseptual serta tindakan yang kongkrit.
Menurut Sutarno NS (2006 : 33) Sebuah Taman Bacaan Masyarakat dibentuk atau dibangun dengan maksud:
  1. Menjadi tempat mengumpulkan atau menghimpun informasi, dalam arti aktif, taman bacaan masyarakat tersebut mempunyai kegiatan yang terus-menerus untuk menghimpun sebanyak mungkin sumber informasi untuk di koleksi.
  2. Sebagai tempat mengolah atau memproses semua bahan pustaka dengan metode atau sistem tertentu seperti registrasi, klasifikasi, katalogisasi serta kelengkapan lainnya, baik secara manual maupuan menggunakan sarana teknologi informasi, pembuatan perlengkapan lain agar semua koleksi mudah di gunakan.
  3. Menjadi tempat memelihara dan menyimpan. Artinya ada kegiatan untuk mengatur, menyusun, menata, memlihara, merawat, agar koleksi rapi, bersih, awet, utuh, lengkap, mudah di akses, tidah mudah rusak, hilang, dan berkurang.
  4. Sebagai salah satu pusat informasi, sumber belajar, penelitian, preservasi serta kegiatan ilmiah lainya. Memberikan layaanan kepada pemakai, seperti membaca, meminjam, meneliti, dengan cara cepat, tepat, mudah dan murah.
  5. Membangun tempat informasi yang lengkap dan ”up to date” bagi pengembangan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan perilaku / sikap (attitude).
  6. Merupakan agen perubahan dan agen kebudayaan dari masa lalu, sekarang dan masa depan. (sumber : http://www.pustakaindonesia.com)

Lembaga Pengabdian Masyarakat

Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Pengabdian Masyarakat :

I.  Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat

Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat IPDN mempunyai tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengabdian masyarakat.

Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat IPDN menyelenggarakan fungsi :
  1. Melaksanakan dan mengkoordinasikan Pengabdian Masyarakat, bhakti sosial dan pengembangan implementasi keilmuan.
  2. Merumuskan sasaran Pengabdian Masyarakat, bakti sosial dan pengembangan implementasi keilmuan.
  3. Melaksanakan Pengabdian Masyarakat Perdesaan, Perkotaan, Pesisir dan Perbatasan.


-  Kepala LPM  mempunyai rincian tugas :
  1. Menyelenggarakan pengabdian masyarakat perdesaan, perkotaan, pesisir dan perbatasan, serta bidang lainnya;
  2. Merumuskan sasaran pengabdian masyarakat.
  3. Memadukan penyusunan rencana dan anggaran pengabdian masyarakat dari Kepala Pusat di lingkungan LPM;
  4. Membina, mengarahkan dan memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan pengabdian masyarakat;
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengabdian masyarakat dengan Fakultas, Jurusan, Program Pascasarjana dan Program Studi;
  6. Mengevaluasi pelaksanaan pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh Pusat Pengabdian, Fakultas, Jurusan, Program Pascasarjana dan Program Studi;
  7. Menyelenggarakan kerjasama pengabdian masyarakat dengan Pihak Ketiga (Pemerintah, Pemerintah Daerah Perguruan Tinggi lain, dan Pihak Swasta), berkoordinasi dengan Bagian Kerjasama;
  8. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Rektor melalui Pembantu Rektor Bidang Akademik.

II.  Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat
Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan pengabdian masyarakat dan pengembangan implementasi keilmuan, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rektor.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a.    Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat Perdesaan, Perkotaan serta Pesisir dan Perbatasan;
b.    Penyelenggaraan pengembangan implementasi keilmuan.


Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat  mempunyai rincian tugas :
  1. Melaksanakan pengabdian masyarakat dan aplikasi keilmuan sesuai bidangnya;
  2. Mengkoordinasikan, memeriksa, menyiapkan, menganalisis dan mengkaji bahan pelaksanaan pengabdian masyarakat dan pengembangan keilmuan yang diusulkan oleh Fakultas, Jurusan, Program Pascasarjan dan Program Studi;
  3. Mengevaluasi pelaksanaan pengabdian masyarakat dan pengembangan keilmuan ;
  4. Melaksanakan kerjasama pengabdian masyarakat dengan Pihak Ketiga (Pemerintah, Pemerintah Daerah Perguruan Tinggi lain, dan Pihak Swasta), berkoordinasi dengan Bagian Kerjasama;
  5. Melaporkan pelaksanaan pengabdian masyarakat dan pengembangan keilmuan kepala Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat;
  6. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain dan melaporkan pelaksanaanya kepada Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat
III.  Sub Bagian Tata Usaha

Sub Bagian Tata Usaha Lembaga Pengabdian Masyarakat mempunyai tugas pokok melakukan urusan administrasi umum dan keuangan lembaga pengabdian masyarakat;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a.    Melaksanakan urusan administrasi umum;
b.    Melaksanakan urusan keuangan lembaga.

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas :
a.    Melaksanakan inventarisasi, pengarsipan dan pengelolaan data serta ketatausahaan Lembaga;
b.    Menyiapkan data program penelitian dan pengkajian;
c.    Menghimpun usulan rencana dan anggaran kegiatan penelitian dari masing-masing Pusat Penelitian;
d.    Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan urusan rumah tangga;
e.    Merencanakan kegiatan pengadaan sarana/prasarana kantor dan kegiatan penelitian;
f.    Menyiapkan bahan laporan kegiatan penelitian dan pengkajian.

(sumber: Sumber : http://lpm.ipdn.ac.id/home/tupoksi)

Peran Serta Masyarakat

Ada 7 tingkatan peran serta masyarakat (dirinci dari tingkat partisipasi terendah ke tinggi), yaitu:
  1. Peran serta dengan menggunakan jasa pelayanan yang tersedia. Jenis PSM ini adalah jenis yang paling umum (ironisnya dunia pendidikan kita!). Pada tingkatan ini masyarakat hanya memanfaatkan jasa sekolah untuk mendidik anak-anak mereka.
  2. Peran serta dengan memberikan kontribusi dana, bahan, dan tenaga. Pada PSM jenis ini masyarakat berpartisipasi dalam perawatan dan pembangunan fisik sekolah dengan menyumbangkan dana, barang, atau tenaga.
  3. Peran serta secara pasif. Masyarakat dalam tingkatan ini menyetujui dan menerima apa yang diputuskan pihak sekolah (komite sekolah), misalnya komite sekolah memutuskan agar orang tua membayar iuran bagi anaknya yang bersekolah dan orang tua menerima keputusan itu dengan mematuhinya.
  4. Peran serta melalui adanya konsultasi. Pada tingkatan ini, orang tua datang ke sekolah untuk berkonsultasi tentang masalah pembelajaran yang dialami anaknya.
  5. Peran serta dalam pelayanan. Orang tua/masyakarat terlibat dalam kegiatan sekolah, misalnya orang tua ikut membantu sekolah ketika ada studi tur, pramuka, kegiatan keagamaan, dsb.
  6. Peran serta sebagai pelaksana kegiatan. Misalnya sekolah meminta orang tua/masyarakat untuk memberikan penyuluhan pentingnya pendidikan, masalah jender, gizi, dsb. Dapat pula misalnya, berpartisipasi dalam mencatat anak usia sekolah di lingkungannya agar sekolah dapat menampungnya, menjadi nara sumber, guru bantu, dsb.
  7. Peran serta dalam pengambilan keputusan. Orang tua/masyarakat terlibat dalam pembahasan masalah pendidikan baik akademis maupun non akademis, dan ikut dalam proses pengambilan keputusan dalam Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).
(Sumber: Buku Paket Pelatihan Awal untuk Sekolah dan Masyarakat, Menciptakan Masyarakat Peduli Pendidikan Anak Program Manajemen Berbasis Sekolah, 2006)

Sejarah Pendidikan Luar Sekolah

Sejarah perkembangan Organisasi/Kelembagaan yang Menyangkut Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga sebelum terbentuknya Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga sampai terbentuknya Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal Tahun 2005.

A. Perkembangan Organisasi Direktorat Jenderal (Ditjen)
Organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga di atur dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1974. Perkembangan Direktorat Jenderal:

1. Pada Tahun 1975
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 079/0/1975 terjadi perubahan, yaitu dari Direktorat Jenderal Olahraga (Ditjora) menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga (Ditjen PLSOR) yang terdiri dari unit kerja:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pendidikan Masyarakat
c. Direktorat Keolahragaan
d. Direktorat Pembinaan Generasi Muda
e. Direktorat Pendidikan Tenaga Teknis

Adapun tugas pokok dan Fungsi Ditjen PLSOR, adalah:
a. Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen di bidang pendidikan luar sekolah dan olahraga berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri.
b. Fungsi
1) Merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta perizinan di bidang penddiikan luar sekolah dan olahraga sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Melaksanakan pembinaan pendidikan luar sekolah dan olahraga sesuai dengan tugas pokok Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Menyelenggarakan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pada tahun 1980
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0222d/0/1980 terjadi perubahan, yaitu dari Ditjen PLSOR menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga (Ditjen PLSPO), yang terdiri dari unit kerja:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal
b. Direktorat Pendidikan Masyarakat
c. Direktorat Keolahragaan
d. Direktorat Pembinaan Generasi Muda
e. Direktorat Pendidikan Tenaga Teknis

Adapun tugas pokok dan fungsi Ditjen PLSPO, adalah;
a. Tugas Pokok
Menyelenggarakan sebagian tugas pokok departemen di bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri.
b. Fungsi
1) Merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta perizinan di bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Meteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Melaksanakan pembinaan pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga sesuai dengan tugas pokok Direktorat Jenderal dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Melaksanakan pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Meteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

3. Pada Tahun 1983
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 022d/0/1980, yaitu mengenai penambahan Bagian Perlengkapan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 089/0/1983, tanggal 28 Februari 1983, sehingga susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal berkembang.

Sumber http://www.jugaguru.com/profile/53/