Pendidikan Orang Dewasa

ImageBerbagai polemik mewarnai pengertian Pendidikan Orang Dewasa (POD) yang sebenarnya. Beberapa orang berpikir bahwa POD hanya sebuah program penghapusan buta huruf, atau hanya sekedar kursus keterampilan (sama dengan PLS/Pendidikan Luar Sekolah). Untuk meluruskan masalah ini, PPSW sebagai salah satu lembaga yang bergerak di advokasi masyarakat basis mengadakan “Workshop Advokasi Pendidikan Orang Dewasa” yang diselenggarakan pada 11-13 Mei 2009 di Hotel Sri Varita, Jakarta Pusat. Workshop ini dihadiri oleh para pendamping lapangan dan staf program dari seluruh lembaga anggota asosiasi: PPSW Jakarta, PPSW Pasoendan, PPSW Borneo, PPSW Sumatera dan Sekretariat PPSW. Workshop ini difasilitasi oleh PPSW bekerjasama dengan DVV International-sebuah lembaga donor dari Jerman yang melakukan program POD dengan memberikan pelatihan penyadaran kritis dan peningkatan keterampilan praktis. Untuk memperkaya pemahaman akan Pendidikan Orang Dewasa dan advokasi, PPSW juga mengundang fasilitator dan narasumber-narasumber yang berkompeten di bidang Pendidikan Orang Dewasa.
Workshop Advokasi POD dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai kebijakan pendidikan secara umum dan PLS di Indonesia; memahami pemetaan pendidikan khususnya PLS di Indonesia; memberikan rekomendasi penggunaan istilah POD sebagai pengganti istilah PLS atau vocational education; dan meningkatkan keterampilan staf untuk memfasilitasi kegiatan advokasi POD di kabupaten dan penyususnan legal drafting PERDA POD kabupaten.

Pendidikan Orang Dewasa (POD) mempunyai arti yang lebih luas, baik berdasarkan konten materi, karakteristik peserta belajar maupun fasilitator ataupun instruktur pendidikan, jika dibandingkan dengan Pendidikan Luar Sekolah (PLS). PLS yang dilakukan peyelenggara selama ini hanya berisi pelatihan keterampilan teknis (life skill) untuk menyiapkan peserta pelatihan agar mampu membuka usaha atau siap kerja untuk mencari nafkah. Sementara POD membimbing peserta didiknya di dalam pelajaran kesadaran kritis yang mempertanyakan penyebab banyaknya persoalan masyarakat seperti pengangguran, putus sekolah, mahalnya baiaya pendidikan, biaya kesehatan dan masih banyak lagi.

Hari pertama workshop dibuka oleh Fasilitator dari HRWG (Human Rights Working Group) yaitu M. Chairul Anam yang kemudian diisi materi yang disampaikan oleh narasumber Nani Zulminarni (wali amanah) mengenai “Filosofi Pendidikan POD”, materi ini disampaikan dengan tujuan menyatukan pandangan mengenai POD sebelum melakukan advokasi.
Setelah itu peserta diajak untuk menelaah ”Human Right Based Approach” dari kacamata hak asasi manusia dan kewarganegaraan yang disampaikan oleh M. Chairul Anam (fasilitator), kesimpulannya bahwa hak asasi manusia merupakan kewajiban negara dan warga negara secara sosial berhak ikut serta dalam mewujudkan akses terwujudnya HAM tersebut. Sesi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran peserta workshop mengenai hak dan kewajiban kita sebagai warga negara untuk menyadarkan masyarakat akan adanya hak untuk mendapatkan pembelajaran, untuk belajar, berpikir, berkeyakinan dan berpendapat. Hari pertama workshop diakhiri dengan sharing pengalaman, peserta diminta untuk menceritakan pengalaman mereka selama melakukan advokasi pendidikan.

Hari kedua untuk sesi pagi, diisi materi mengenai CONFINTEA yang disampaikan oleh Yanti Muchtar (direktur Kapal Perempuan). CONFINTEA adalah konferensi internasional yang diadakan 12 tahun sekali untuk membahas Pendidikan Orang Dewasa, konferensi ini berstatus kategori 2, jadi ada deklarasi, melibatkan negara-negara yang berkepentingan namun hasilnya tidak mengikat. CONFINTEA lebih banyak melibatkan masyarakat sipil dan pendidik, jadi bukan hanya pemimpin negara saja. Materi dilanjutkan dengan tema ”Konsep dan implementasi POD” yang disampaikan oleh Sri Koeswantono W (Kajur PLS UNJ) dan ”Dasar hukum, tujuan, ruang lingkup/substansi, lembaga penyelenggara Pendidikan Luar Sekolah” yang disampaikan oleh Elih Sudiapermana (Kasubdit Kesetaraan Pendidikan Keaksaraan
Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal Departemen Pendidikan Nasional). Narasumber menyatakan setiap warga negara berhak terpadap pendidikan, tugas negara adalah membuat regulasi agar setiap warga negara memperoleh pendidikan. Pemerintah sudah mengeluarkan beberapa peraturan yang mengatur tentang akan pentingnya POD ini, yaitu: UUD 1945 pasal 28 C ayat (1); UU Sisdiknas No.20/2003 pasal 4, 5, 13, 26 ayat (1, 2 dan 3) dan  27 ayat (1). Esensinya adalah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar, dengan mengembangkan pendidikan formal dan non formal.

Sesi dilanjutkan dengan diskusi mengenai pengertian dan konsep POD, cakupan dan sasaran POD, Model dan pengalaman terbaik dalam sejalah perjalanan advokasi POD PPSW. Setelah itu peserta diminta untuk merumuskan kerangka position paper untuk melanjutkan advokasi ke tingkat yang lebih tinggi lagi, dan dipilih tim penulis position paper POD,  Endang Sulfiana, Yayah Sobariyah dan Tri Endang Sulistyowati.

Hari terakhir workshop advokasi POD merumuskan Rencana Tindak Lanjut Advokasi POD di tingkat nasional dan tingkat kabupaten. Setelah itu, acara ditutup dengan memberikan evaluasi antar sesama peserta workshop  melalui permainan surat cinta.

Sumber :http://www.ppsw.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=78&Itemid=1